Kemarin, kedua juri Pengadilan Banding memutuskan untuk menolak permintaan Johnny Depp pada revisi kasus di Sun Newspaper, yang mencerahkan aktor dengan pelaku - dengan ini, pengadilan Inggris setuju tahun lalu.
Hakim Anderhill dan Hakim Dinghemas sepakat bahwa persidangan pertama dalam kasus depap adalah "penuh dan adil" dan bahwa hakim pertama "memberikan pembenaran yang melelahkan pada kesimpulannya yang tidak terlihat kontroversial atau salah."
"Karena itu, kami menolak sebagai permohonan Pak Depp pada izin untuk menyerahkan bukti tambahan dan permohonannya untuk izin untuk mengajukan banding," Hakim-hakim menyimpulkan. Dengan demikian, Depp, yang benar-benar menyangkal tuduhan mantan istri, sampai ia dapat mempertahankan namanya.
"Kami senang, tetapi tidak pernah terkejut dengan penolakan Depp dalam banding. Ada banyak bukti [melawannya] di pengadilan Inggris, dan mereka tidak terbantahkan. Putusan awal mengatakan bahwa Tuan Depp melakukan kekerasan buatan sendiri terhadap Amber setidaknya 12 kali, dan dia takut akan hidupnya. Putusan ini disetujui. Persyaratan Depp menganggap bukti baru - tidak lebih dari strategi pers, "perwakilan Amber Hurd mengomentari situasi tersebut.